PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 1/PID.SUS-ANAK/2022/PN.MTR.)

Facransyah, Facransyah and Kusuma, Jauhari D. and Sukarmo, I Gede (2023) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 1/PID.SUS-ANAK/2022/PN.MTR.). Unizar Recht Journal, 2 (1). pp. 10-18. ISSN 2829-2472

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Tindakan pidana tidak mengenal adanya batasan usia dari sudut pelaku maupun korbannya Siapapun bisa terlibat dalam suatu perbuatan pidana, termasuk anak. Tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dinamakan pencurian dengan kualifikasi (gequalificeerd diefstal). Metode yang digunakan Dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang- undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi, jenis pendekatan yang digunakan dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum dengan menggunakan bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini (1) penerapan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan bagi anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor.1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mtr, (2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor.1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mtr. tindak pidana pencurian yang dilakukan Anak, jika dilihat dari dakwaan Penuntut umum, tuntutan Penuntut Umum dan pertimbangan hakim pengadilan dalam amar putusannya telah memenuhi unsur dan syarat dipidananya terdakwa. Kemudian hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana bagi anak dalam perkara No. 1/Pid.Sus.Anak./2022/PN.Mtr di Pengadilan Negeri Mataram. Hal-hal yang memberatkan, antara lain: Perbuatan anak meresahkan masyarakat, Anak sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain: Korban telah memaafkan perbuatan anak, Anak mengakui perbuatannya, Anak bersikap sopan selama dipersidangan.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Publikasi
Depositing User: LPPM Unizar
Date Deposited: 07 Sep 2023 07:00
Last Modified: 07 Sep 2023 07:00
URI: http://repository.unizar.ac.id/id/eprint/715

Actions (login required)

View Item
View Item