A, Abdul Basith and Lestari, Farhana Kurnia and Isnaini, Atin Meriati (2022) Tinjauan Yuridis Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Dengan Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana. UNIZAR RECHT JOURNAL (URJ), 1 (1). ISSN 2829-2472
Full text not available from this repository.Abstract
Penyelesaian tindak pidana ringan saat ini lebih mengutamakan keadilan restoratif. Namun dalam praktiknya banyak aparat penegak hukum yang mengabaikan proses ini sehingga menimbulkan ketidakadilan di masyarakat. Atas dasar itu, penulis merumuskan masalah yaitu bagaimana penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana bentuk penyelesaian tindak pidana ringan dengan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Jenis penelitian yang digunakan Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang- undangan, pendekatan konseptual. Sumber Bahan Hukum menggunakan bahan hukum berupa Hukum Primer, Sekunder, Tersier. Teknik pengumpulan hukum menggunakan penelitian kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana merupakan bentuk hukum progresif dan merupakan alternatif penegakan hukum. Penerapan restorative justice saat ini memiliki legal standing di berbagai tahapan sistem peradilan pidana, baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. Dalam menerapkan keadilan restorative, maka harus ada kemauan dari korban untuk berdamai dan tanpa tekanan dari siapapun, pelaku merasa bersalah, dan pihak-pihak terkait ikut serta dalam proses tersebut. Selanjutnya, penyelesaian tindak pidana ringan dengan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana telah diakomodasi melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Reserse Kriminal dan Surat Edaran Kapolri. Republik Indonesia Nomor: 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif ( restorative justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Selanjutnya penerapan restorative justice di pengadilan terhadap tindak pidana ringan, berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Publikasi |
Depositing User: | LPPM Unizar |
Date Deposited: | 30 Aug 2023 02:56 |
Last Modified: | 30 Aug 2023 02:56 |
URI: | http://repository.unizar.ac.id/id/eprint/671 |