ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMILUOLEH BADAN PENGAWAS PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

khairullaili, khairullaili and Wahyudi, Ary and Rifai, Ahmad (2023) ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMILUOLEH BADAN PENGAWAS PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Unizar Recht Journal, 2 (1). pp. 105-116. ISSN 2829-2472

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian sengketa administrasi badan pengawas Pemilihan Umum serta mengetahui jenis-jenis penyelesaian sengketa pemilu yang ada di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang merupakan sebuah perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia. Di Indonesia terdapat 2 macam jenis penyelesaian sengketa pemilu ada yang melalui sengketa proses dan sengketa hasil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Metode penelitian Hukum Normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam Pasal 5 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ditentukan bahwa “Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU.” Ketika sengketa tidak selesai melalui jalur mediasi atau musyawarah dan mufakat, maka sengketa proses Pemilu dilanjutkan melalui proses adjudikasi, adjudikasi ini dilaksanakan di Bawaslu.Konsep penanganan pelanggaran administratif Pemilu menurut peraturan perundang-undangan mendefinisikan pelanggaran administratif Pemilu sebagai pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hasil penilitian adalah (1) Pengaturan Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Oleh Bawaslu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (2) Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Oleh Bawaslu. Bawaslu harus menjalani dan melaksanakan semua tugas dan kewajiban yang dimilikinya sesuai dengan Regulasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa pemilu, terus menjaga integritas agar tercapai pemilu yang adil dan jujur seperti yang dicita-citakan dalam konstitusi. Juga perlu adanya penambahan dan peningkatan Sumber Daya Manusia terutama yang ada di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Publikasi
Depositing User: LPPM Unizar
Date Deposited: 07 Sep 2023 06:45
Last Modified: 07 Sep 2023 06:45
URI: http://repository.unizar.ac.id/id/eprint/713

Actions (login required)

View Item
View Item