STUDI PUTUSAN NOMOR: 320/PID.B/2021/PN.MTR TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT

Hidayat, Rian and Sukarno, Sukarno and Makhrup, Abdul Gani (2023) STUDI PUTUSAN NOMOR: 320/PID.B/2021/PN.MTR TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT. Unizar Recht Journal, 2 (1). pp. 156-166. ISSN 2829-2472

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan hukum pidana dalam putusan Nomor: 320/Pid.B/2021/PN Mataram telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku baik secara materiil dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 320/Pid.B/2021/PN Mataram. Dalam Penelitian ini yang digunakan adalah Metode Yuridis Normatif yang bertujuan untuk meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma dalam cara menelaah dan menelusuri berbagai peraturan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang akan dibahas, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Normatif-doktriner bertujuan untuk menemukan jawaban yang benar dengan dasar pembuktian yang mengacu kepada KUHP. Teknik pengumpulan bahan hukum mempergunakan “content analysis” penelitian dengan strategi interprestasi, teknik kepustakaan yang berfokus pada literatur perundang-undangan. Teknik Analisis Bahan Hukum adalah analisis kualitatif yaitu menganalisis data berdasarkan tingkat keterkaitannya dengan masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum pidana dalam perkara Nomor: 320/Pid.B/2021/PN. Mataram telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku baik sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun secara materil perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang terkandung di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. (2) Adapun pertimbangan hukum Hakim telah sesuai dengan norma hukum, yakni memutus terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dimana pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Publikasi
Depositing User: LPPM Unizar
Date Deposited: 07 Sep 2023 06:29
Last Modified: 07 Sep 2023 06:29
URI: http://repository.unizar.ac.id/id/eprint/710

Actions (login required)

View Item
View Item